Kalor merupakan energi yang dapat berpindah, prinsip ini merupakan prinsip hukum kekekalan energi. Hukum kekekalan energi pertama kali dirumuskan oleh Joseph Black (1728-1899) pada tahun 1761. Joseph mennyatakan bahwa kalor yang diberikan suatu benda sama dengan kalor yang diterima suatu benda dalam keadaan tertutup. Misal zat bermassa dan suhu dicampurkan dengan zat lain dengan massa dan suhu . Besar kalor yang diterima akan sama dengan besar kalor yang dilepaskan, secara sistematis dapat dirumuskan dengan:
Baca Juga Cara Melakukan Percobaan Asas Black
Praktikum Virtual Asas Black